Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Muda-mudi di Kalideres Ditangkap Usai Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

Redaksi
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana saat memberikan keterangan kepada media di Polsek Kalideres Jakarta Barat, Jumat, 30/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana saat memberikan keterangan kepada media di Polsek Kalideres Jakarta Barat, Jumat, 30/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polsek Kalideres Jakarta Barat menangkap dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) yang diduga melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap. Keduanya ditangkap di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023. Meski RR sudah beristri, ia tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost.

“Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” terang Jana dalam keterangan tertulis, Jumat, 30/8/2024.

DKZ kemudian hamil pada Januari 2024, namun keduanya sepakat menggugurkan janin yang berusia delapan bulan. Jana mengungkap, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online seharga Rp1.000.000 (Rp1 juta).

“Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka,” imbuhnya.

Kemudian, kata Jana, RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Tragisnya, RR merekam proses tersebut, memotong tali pusar, dan menyiapkan kain kafan untuk membungkus janin. Kemudian, janin dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” tutur Jana.

Kedua tersangka dijerat Pasal 77A Jo 45A Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP dengan ancaman tambahan hingga 5 tahun penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah