PT Timah Keluarkan Sekitar 3055 USD untuk Biaya Produksi Smelter ke Refined Bangka Tin

FORUM KEADILAN – Saksi mantan Direktur Operasi PT Timah periode tahun 2020-2021 Agung Pratama mengatakan, PT Timah mengeluarkan sekitar 3055 USD untuk biaya produksi sewa smelter ke PT Refined Bangka Tin (RBT).
Padahal, PT Timah sendiri memiliki smelter dengan biaya produksi yang jauh lebih murah sekitar 1500 USD. Perusahaan negara tersebut juga memiliki area tambang sendiri dan bisa melebur, melogamkan, hingga menjual ke luar negeri.
“PT Timah punya smelter, saya nggak tahu kenapa 2018 menyewa (smelter). Dalam pemikiran saya, smelter PT Timah ada, tapi produksinya kurang. Nyewa smelter per metrik ton ke PT RBT untuk peleburan sekitar 2800 USD dan pemurnian sekitar 255 USD, jadi semuanya 3055 USD,” katanya kepada Ketua Majelis Eko Arianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29/8/2024.
Agung juga menyebut, pertama kali dirinya dikenalkan dengan terdakwa Harvey Moeis. Katanya, ia dikenalkan oleh Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi untuk bertemu dengan perwakilan PT RBT di Sofia at Gunawarman, Jakarta Selatan.
“Saya diajak untuk bertemu dengan Harvey di Sofia at Gunawarman. Setahu saya itu hotel, untuk makan malam. Saat saya tiba sudah ada direktur utama, direktur niaga, direktur operasi, dan Harvey,” ungkapnya.
Pada saat itu, Agung mengaku datang terlambat, sehingga tidak mengetahui secara pasti perbincangan dengan PT RBT. Ia juga tidak tahu posisi Harvey secara struktural di PT RBT.
“Harvey setahu saya perwakilan dari PT RBT, saya tidak tahu secara strukturalnya,” jelasnya.
Harvey diduga bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah. Harvey bersama Manajer PT QSE Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Dari korupsi itu, negara merugi Rp300 triliun.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti