Diduga Akomodir Pengumpulan Bijih Timah Ilegal, Kuasa Hukum Rosalina: Peran Terdakwa Beda-beda

FORUM KEADILAN – General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Rosalina diduga berperan menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah Tbk. Penandatanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka. Kerja sama itu dibuat bersama-sama dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
Kuasa hukum Rosalina, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan bahwa tujuan kliennya mengajukan eksepsi untuk melihat kasus ini dari sisi lain.
“Tak hanya melihat dari satu sisi. Kami harapkan, pembuktian yang kami sampaikan bisa dilihat bersama. Jadi sudut pandangnya tak hanya dilihat satu sisi,” katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024.
Rio meyakini, banyak hal yang harus disampaikan untuk membuat terang kasus tersebut. Rio enggan membeberkan apa isi nota keberatan yang akan disampaikan kliennya di persidangan pekan depan.
“Nanti kami sampaikan minggu depan saja, saya kira terlalu prematur untuk disampaikan sekarang,” lanjutnya.
Menurut Rio, dari uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam dakwaan, masing-masing peran terdakwa tidak bisa disamakan. Meskipun secara teknis, dugaan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
“Oke dianggap bersama-sama. Namun, perlu kami sampaikan perannya beda-beda. Jadi, tidak boleh menyamaratakan semua peran terdakwa ini,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti