Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” katanya dalam keterangan tertulis Senin, 19/8/2024.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Terlebih, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
Rachmad mengungkapkan, korban, yang masih berusia 15 tahun, mengaku bahwa keperawanannya telah dijual oleh palaku. Setelahnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
“Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora, pada Rabu, 14/8,” ungkapnya.
Rachmad menuturkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), berteman dengan pelaku dan saling kenal. Kejadian itu nyatanya telah disepakati pelaku dan korban. Pasalnya, saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan sedang membutuhkan uang kepada pelaku.
“Pelaku ‘NE’ kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya.
Lalu, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Pelaku menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*