FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya tindakan intervensi politik terkait keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Medan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
“Sepanjang yang saya ketahui tidak ada intervensi politik atas pelaksanaan tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan penyidik dalam perkara AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Forum Keadilan, Jumat, 9/8/2024.
Pasalnya, pada persidangan Abdul Ghani Kasuba, saksi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut Suryanto Andili mengungkap adanya sebutan ‘Blok Medan’.
Suryanto menyebut nama Bobby turut memiliki tambang di Malut. Tak hanya itu, dalam Podcast Hanya di Sini (PHD) 4K Forum Keadilan, Pengamat Politik Prof Ikrar Nusa Bhakti mempertanyakan apakah kasus Bobby dengan ‘Blok Medan’-nya akan berlanjut atau tidak?
Ikrar juga bertanya, apakah hal-hal tersebut masuk ke dalam gratifikasi atau tidak dan kenapa KPK terkesan tidak pernah membahas terkait persoalan itu.
Tessa menegaskan, pihaknya memproses semua informasi dan bekerja sesuai dengan kerangka hukum yang jelas. Ditambah, KPK akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang golongan politik dan bergerak dengan kecukupan alat bukti.
“KPK, khususnya penyidik, bekerja berdasarkan kerangka hukum, yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak. Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa,” tegas Tessa.
Sedangkan, keputusan memanggil Bobby dalam persidangan dugaan korupsi di Malut menjadi wewenang JPU. Tessa menyebut, Jaksa KPK memiliki pertimbangan menyangkut perlu tidaknya menghadirkan Bobby.*