Di Sidang Gazalba Saleh, Fify Mulyani Dicecar soal Kepemilikan Rumah Sedayu City
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar saksi Fify Mulyani di sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Fify menepis rumah mewah yang berlokasi di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp3,8 miliar dibelikan oleh Gazalba.
“Tidak pernah dibelikan. Saya membeli rumah itu di tahun 2019 yang saya cicil DP-nya dan kemudian saya angsur selama 2 tahun,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8/8/2024.
Fify menyebut meminjam uang keluarga besarnya untuk melunasi rumah tersebut. Kata Fify, keluarganya memiliki uang simpanan yang kemudian digunakan untuk melunasi cicilan itu.
“Pada saat itu saya bertanya ke kakak saya, boleh tidak meminjam uang itu untuk saya cicilkan rumah. Saya cicil insyaallah sampai tahun 2031, tapi akan saya percepat,” lanjutnya.
Di dakwaan JPU, pada 2019 Gazalba bersama Fify membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp3,8 miliar.
Guna menyamarkan transaksi, pembelian properti tersebut menggunakan nama Fify Mulyani. Kemudian, pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp20 juta dan uang muka Rp390 juta dengan angsuran 6 bulan.
Lalu, pada 30 Agustus 2019, Fify mengajukan KPR sebesar Rp3,4 miliar untuk pelunasan rumah. Ia sempat membayar cicilan sebesar Rp32 juta per bulan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021. Pada September 2021, Gazalba melunasi KPR Fify sebesar Rp2,9 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti
