FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding untuk tiga terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan, penyerahan memori banding tersebut diselenggarakan pada Selasa, 6/8/2024.
“Menegaskan upaya hukum banding dari kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya kepada wartawan, Selasa, 6/8.
Hadi menjelaskan, salah satu poin yang menjadi dasar KPK mengajukan banding adalah adanya perbedaan dalam penjatuhan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Kemudian, pembayaran uang pengganti atas ketiga terdakwa yang dinilai lebih rendah dari tuntutan.
“Serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa. Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” tegas Hadi.
Hadi menegaskan, publik bisa menilai sikap SYL selama proses persidangan berlangsung. Ia menilai, SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada anak buahnya.
“Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remedium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kemudian, diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Jaksa KPK, kata Hadi, berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta kepada Mentan SYL.
SYL juga diwajibkan membayar denda pengganti Rp14 miliar dan 30.000 USD atau setara dengan Rp490 juta. SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementan.*
Laporan Merinda Faradianti