FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkapkan akan mengajukan cegah-tangkal (cekal) terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32).
Diketahui, Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penganiayaan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa permohonan cegah tangkal tersebut dilakukan agar Ronald tidak bepergian ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya sedang berlangsung.
“Saat ini langkah-langkah yang kita ambil ialah mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya untuk supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Putu di Surabaya, Rabu, 31/7/2024.
Cekal tersebut dilakukan dikarenakan Ronald telah bebas dari Rutan Klas I Surabaya setelah vonis bebasnya dibacakan pada Rabu, 24/7/2024 lalu.
“Pada saat dinyatakan bebas, kami langsung mengeksekusi terdakwa untuk mengeluarkan dari tahanan. Tentunya pada saat ini yang bersangkutan yaitu Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Putu mengatakan, cekal itu baru dapat diajukan setelah pihaknya melakukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald. Namun, sayangnya kasasi itu masih terkendala karena JPU belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya.
“Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” katanya.
Berdasarkan informasi, lanjut Putu, putusan salinan itu dikirim oleh PN Surabaya, Selasa, 30/7/2024 kemarin. Tetapi, hingga kini Jaksa belum menerimanya.
“Artinya setelah kita nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima barulah nanti kami berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa supaya terdakwa ini tidak ke luar negeri,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis Hakim PN Surabaya juga menyatakan kematian korban disebabkan oleh mengkonsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim menilai Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban ketika masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
JPU Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.*