FORUM KEADILAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak seluruh hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh saksi PPP saat menanggapi hasil rekapitulasi ulang yang ditetapkan oleh KPU RI dalam rapat pleno pada Minggu, 28/7/2024.
“Di sini PPP menyatakan bahwa menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas saksi PPP di ruang rapat KPU RI, Minggu, 28/7/2024.
Selain PPP, pihak Golkar pun turut menyatakan keberatan. Tetapi, Golkar hanya menolak hasil rekapitulasi ulang untuk Pileg DPRD daerah pemilihan (Dapil) Aceh VI dan Riau III, berserta hasil Pileg DPRD Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi Golkar yang datang di ruang rapat pleno KPU RI menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini sedang berproses, kami akan tetap melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Saksi Golkar tersebut.
Walaupun demikian, KPU RI tetap menetapkan hasil rekapitulasi 2024 setelah pelaksanaan putusan MK. Penetapan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Setelah rapat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai, penolakan atas keberatan terhadap penetapan hasil itu biasa terjadi dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi.
Menurutnya, tanggapan para pihak itu tentu akan menjadi catatan bagi KPU RI.
“Dalam setiap rekapitulasi di setiap jenjang potensi itu ada di provinsi juga ada, kabupaten kota juga ada, termasuk di tingkat nasional di tingkat RI tadi juga ada. Ya kami hargai itu sebagai catatan dan proses pleno yang tadi kami laksanakan,” jelasnya.
Diketahui, KPU RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu, 28/7/2024 siang. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan 44 sengkete Pileg 2024.
MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.*