560 Narapidana Lanjut Usia Terima Remisi di Hari Lansia Nasional 2026
FORUM KEADILAN – Sebanyak 560 narapidana lanjut usia atau yang berusia diatas 70 tahun mendapat remisi di Hari Lanjut Usia Nasional 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bahwa remisi yang diterima masing-masing dalam rentang satu hingga enam bulan.
“Penerima Remisi Usia Di Atas 70 Tahun adalah narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 29/5/2026.
Mashudi menjelaskan bahwa sebanyak 85 narapidana menerima remisi selama satu bulan, kemudian 108 orang memperoleh remisi dua bulan. Selain itu, remisi tiga bulan diberikan kepada 170 orang, remisi empat bulan diterima 96 orang, remisi lima bulan diberikan kepada 79 orang, serta 22 orang lainnya memperoleh remisi selama enam bulan.
Mashudi menerangkan bahwa ketentuan pemberian pemotongan masa tahanan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” jelasnya.
Dari total 560 narapidana penerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Adapun total penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat Remisi Usia di Atas 70 Tahun adalah Rp1.183.860.000.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
