Rabu, 16 Juli 2025
Menu

Begini Respons Jaksa KPK Soal Pengembalian Rumah Mewah Rafael Alun

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo | I ist
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondok yang telah disita sebelumnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto kemudian merespons putusan kasasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan argumen hukum yang sangat gamblang dan detail dalam memori kasasinya untuk menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

“Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay, yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” kata Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 25/7/2024.

Wawan pun menilai bahwa majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam pemberantasan korupsi.

Tim Jaksa KPK tetap meyakini bahwa aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU Rafael Alun, yaitu:

  • 3 (tiga) bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
  • 1 (satu) bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman

“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan dengan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” ujar Wawan.

Tim Jaksa, kata Wawan, sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta Rafael Alun dengan sengaja dan secara sadar disamarkan menggunakan nama Ibunya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terhadap vonis eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” tulis amar putusan MA dikutip dari laman Informasi Perkara MA.

MA pun memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang bukti berupa:

– Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
– Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
– Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16/7.*