KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Pakai Nama Adik untuk Dua Mobil dari Pengusaha
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian dua unit mobil dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). KPK menduga dua mobil tersebut diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian aset tersebut saat memeriksa Dian sebagai saksi pada Jumat, 18/9/2026.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari saudari VLA,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Dian mengenai dugaan pemberian aset dari Eno kepada Vinna yang diatasnamakan Dian.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” ujar Budi.
KPK belum menjelaskan secara rinci kaitan dua mobil tersebut dengan perkara yang tengah diusut.
Budi sebelumnya mengatakan, penyidik masih menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada Vinna. Selain bentuk pemberian, penyidik juga mendalami maksud dan tujuan pemberian tersebut.
“Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya,” kata Budi.
“Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan dua unit mobil milik Vinna Ledy diduga pemberian dari pihak swasta Eno Bowo. Kedua mobil yang diduga diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo ialah Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).
Mobil Pajero Sport sudah disita KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita. KPK sudah menemukan bukti pembelian dan pemberian Mercy dari Eno Bowo kepada Vinna.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
“Sprindik umum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 20/7.
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha. KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu, 12/8 hingga Kamis, 13/8. Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi pada Kamis, 27/8.
Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun, KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
