Ini Fakta Hukum KPK Banding Vonis Rafael Alun

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengajuan banding tersebut sudah diserahkan ke PN Jakpus hari ini, Jumat 12/1/2024.

Bacaan Lainnya

“Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya.

Menurut Ali, pengajuan banding dilakukan karena terdapat beberapa fakta hukum yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Adapun pertimbangan tersebut terkait aset Rafael yang diduga hasil korupsi dan TPPU.

“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan Rafael Alun bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Selain itu, Rafael juga terbukti melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim Suparman.

Menurut hakim, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait