Jumat, 18 September 2026
Menu

Bekas Jampidsus Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita Digergaji!

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah buka suara usai berkas dan dirinya dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun dirinya terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan pemerasan di kasus PT Asabri atau Jiwasraya.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah, dilaporkan, belum pernah. Nah, sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ucap Febrie di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat, 18/9/2026 siang.

Febrie mengatakan, dirinya pernah menanyakan soal tuduhan pemerasan ke Tim 9 Kejagung yang juga mantan anak buahnya di Gedung Bundar. Ia mengklaim pernah mengajari anak buahnya untuk tidak memeras ke para tersangka.

“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” kata Febrie.

Febrie berharap agar hakim yang menyidangkannya dapat melihat dengan jernih kasus yang menyeret namanya.

Dirinya juga sempat menyinggung prestasinya selama dia memimpin Gedung Bundar. Termasuk andilnya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ucap Febrie.

Febrie kembali mengingatkan bahwa Gedung Bundar Jampidsus Kejagung memiliki data abadi terkait kasus besar.

Dirinya bahkan tahu siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara-perkara besar yang pernah ditanganinya.

“Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7/2026, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di Kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi