DKPP Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Hasyim Asy’ari

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo. I Dok. YouTube DKPP R
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo. I Dok. YouTube DKPP R

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan jajarannya.

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa keputusan itu diambil lantaran pihak pengadu, dalam hal ini Tuti Yulianti telah mencabut laporannya dengan nomor perkara 64-PKE-DKPP/V/2024.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Tuti Yulianti mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ratna dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, yang dipantau secara daring, Senin, 22/7/2024.

Perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024 itu menurut Ratna, merupakan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, serta Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz yang masing-masing sebagai anggota KPU.

Menurut Ratna, Tuti telah mencabut pengaduan nomor 58 yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 pada tanggal 6 Juni 2024.

“Sehingga terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Ratna mengungkapkan bahwa putusan tersebut telah diambil pada rapat pleno DKPP pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, baru dibacakan pada sidang kode etik secara terbuka pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024.

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota pada hari Selasa, 2 Juli 2024,” tandasnya.

Laporan M. Hafid

Pos terkait