FORUM KEADILAN – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menanggapi peluang adanya obstruction of justice (OOJ) yang sedang dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Katanya, KPK harus segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Sehingga, KPK tak hanya berucap tanpa mewujudkan langkah nyata untuk mengusut kasus tersebut.
“Sudah lah, hentikan segala akrobat politik dan bargain politik. Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 19/7/2024.
Praswad mengaku sangat mendukung pengungkapan kasus tersebut. Sprindik kasus itu diharapkan juga bisa digunakan mengusut dugaan adanya pihak di internal KPK yang diduga menghalangi penyidikan Harun.
“Sprindik tersebut sangat kami dukung dengan catatan bahwa yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat. Tetapi, juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi,” sambungnya.
Menurut Praswad, sangat pantas sprindik tersebut turut ditujukan kepada beberapa nama potensial. Seperti Pimpinan KPK yang mengumumkan akan segera menangkap Harun Masiku.
“Padahal itu seharusnya rahasia. Kemudian, yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada saat tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK,” tegasnya.
IM57+ secara tegas meminta agar dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku bisa diusut cepat oleh KPK. Kemudian, lembaga antirasuah itu segera menetapkan tersangka.
“Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret. Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti