Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Asisten Ngaku Diperintah Siapkan Resume Pesanan Gazalba Saleh di MA

Redaksi
Asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, di sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, di sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintah untuk menyiapkan berkas resume beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA).

Prasetio mengaku pernah menyiapkan resume dua sampai tiga perkara yang disinyalir kasus pesanan Gazalba. Salah satunya perkara kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Kemudian, Fuad mencari jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi pada MA dengan menyiapkan uang sejumlah Rp650 juta.

“Awalnya saya agak kesulitan, karena berkas baca belum datang. Tapi tetap saya buat, melalui memori kasasi terdakwa dan keterangan saksi,” katanya di sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18/7/2024.

Di beberapa perkara, Prasetio mengaku kesulitan. Namun, tidak berani menyela karena perkara tersebut telah dipesan Gazalba untuk diputus kabul atau tidak.

“Tetap saya lakukan,” jawabnya.

Dalam kasus kasasi Fuad itu, Gazalba meminta Prasetio untuk membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan ‘Kabul Terdakwa’.

Setelah resume itu dibuat, kemudian menjadi dasar Gazalba dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad. Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA. Majelis kasasi mengabulkan permohonan terdakwa.*

Laporan Merinda Faradianti