FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp14 miliar dan uang pengganti 30.000 USD atau setara dengan Rp490 juta.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp14 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024.
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan putusan itu ialah majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit saat persidangan dan tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berumur lanjut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 28/6 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti