Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Jokowi soal RUU Wantimpres: Tanyakan ke DPR

Redaksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 11/7/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 11/7/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan komentar banyak mengenai nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Jokowi menyebut bahwa revisi tersebut adalah inisiatif DPR. Oleh maka itu, ia meminta agar masalah itu ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif itu.

“Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR,” kata Jokowi di Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 11/7/2024.

Pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 telah mengesahkan revisi Undang-Undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis, 11/7/2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sebelumnya telah menyetujui Revisi UU ITU. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa ada tiga poin perubahan dari RUU tersebut.

Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Kemudian, mengubah jumlah keanggotaan.

Saat ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan Presiden.

Supratman menjelaskan tidak ada batasan anggota DPA itu agar tidak membatasi ruang gerak Presiden.*