FORUM KEADILAN – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan mengalami perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1A Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” demikian bunyi dari Pasal 1A dalam draf RUU. Pasal ini adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 1 dan 2.
Dalam RUU tersebut, bunyi Pasal 2 juga diubah sehingga menjadi definisi Dewan Pertimbangan Agung. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Lalu, Pasal 7 menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintah. Ketua Dewan Pertimbangan Agung akan ditetapkan oleh Presiden.
Syarat lebih rinci untuk dapat menjadi ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur pada Pasal 8. Salah satunya, tak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung juga ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9.
Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejanat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat struktural pada instansi pemerintah, dan pejabat lain. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Pasal 12.
Pada hari ini, DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Agung sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sebelumnya bahwa tidak ada batasan anggota DPA agar tidak membatasi ruang gerak Presiden*