FORUM KEADILAN – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin meminta kepada pihak Kepolisian agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wapres untuk menanggapi putusan tidak sahnya penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon, Pegi Setiawan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Menurutnya, gugurnya status tersangka Pegi Setiawan melalui praperadilan menunjukkan bahwa Kepolisian kurang teliti dalam menangani kasus itu.
Wapres meminta agar peristiwa serupa tak terjadi lagi dan berharap, Kepolisian dapat berhati-hati dalam menegakkan hukum.
“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup,”ujar kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Wapres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9/7/2024.
Di sisi lain, ia mengatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri RI) sudah berkomitmen akan menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Ekky.
Ia juga mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih terdapat aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa,” ungkapnya.
“Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan.*