FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pasca dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar), pihak kepolisian belum berarti menuntaskan kasus tersebut.
Sugeng menilai, masih ada pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran. Oleh karena itu, Sugeng mengatakan, IPW mendorong agar kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku sebenarnya dari kasus tersebut.
“Setelah putusan praperadilan Pegi dan Pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eky sudah selesai, karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eky dan Vina meninggal dibunuh, harus diungkap oleh polisi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9/7/2024.
Sugeng menyebut, pencarian polisi terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon ini memang menjadi tanda tanya besar. Bahkan, Sugeng menilai, delapan terpidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai korban salah tangkap.
“Delapan orang yang telah ditetapkan terpidana ini bukan pelaku sesungguhnya, mereka hanya salah tangkap dan salah dihukum, jadi ini dugaan peradilan sesat. Masih ada pelaku sesungguhnya di luar yang berkeliaran, ini yang harus diungkap oleh polisi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa IPW akan terus mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut. Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak terburu-buru dalam melakukan penyidikan.
“Ke depannya, IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus Eky dan Vina ini. Lakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah