FORUM KEADILAN – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan 3 usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal terkait relaksasi perpajakan industri kesehatan di Istana Presiden pada Rabu, 3/7/2024. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi.
“Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Rabu, 3/7/2024.
Pertama, mengusulkan agar impor bahan baku obat tidak terkena aturan persetujuan teknis (Pertek). Hal ini dilakukan untuk mempermudah industri farmasi dalam negeri untuk memperoleh bahan baku.
“Pertek sebaiknya dikenakan kepada barang jadi obat-obatan impor,” imbuhnya.
Kedua, mengusulkan soal skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang masih belum bisa diproduksi di Indonesia, serta penghapusan PPN bagi bahan baku obat lokal.
Ketiga, meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan dapat menerima fasilitas tax allowance untuk pengembangannya.
“Karena saat ini belum ada industri dari dua sektor tadi yang memperoleh fasilitas tersebut,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap agar pajak alkes dapat lebih efisien dan sederhana, tanpa mengganggu pendapatan pemerintah.
“Karena, kan, cash flow-nya, kan, penting juga bagi pemerintah untuk dijaga. Kenapa perpajakan ini penting? Karena ada isu jeda waktu dan bunga di Indonesia, kan, masih relatif lebih tinggi, ya,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 2/7/2024.
“Jadi kalau misalnya masalah cash flow-nya itu tertunda 3 bulan, 6 bulan itu, kan, cost-nya bisa 5 persen bahkan sampai 8 persen. Dalam setahunan bunga kita, kan, beban bunganya masih sekitar 8-10 persen. Itu juga yang tadi dibicarakan,” sambung Budi.
Budi mengatakan, bahwa masalah ini adalah dampak dari tidak efisien dan tidak konsistennya penerapan pajak untuk alkes. Ia kemudian mengungkapkan ada bea masuk 0 persen untuk alkes seperti USG yang diimpor.
“Kalau kita ada pabrik dalam negeri beli komponen layar USG, elektronik buat USG bahan bakunya malah dikenakan pajak, dikenakan bea masuk 15 persen. Nah ini, kan, ada inkonsistensi di satu sisi kita ingin dorong industri ini supaya produksi dalam negeri, tapi di sisi lain supporting insentifnya atau insentifnya enggak inline,” pungkas Budi.