Kemenkes Ungkap 10 Poin Penting Perubahan di UU Kesehatan Baru

Pengesahan UU Kesehatan yang baru diwakilkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 11/7/2023 | Dok. Kemenkes RI
Pengesahan UU Kesehatan yang baru diwakilkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 11/7/2023 | Dok. Kemenkes RI

FORUM KEADILAN – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 11/7/2023 kemarin.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) merilis poin-poin penting yang berubah dalam UU Kesehatan baru.

Bacaan Lainnya

1. Dari Fokus Mengobati Menjadi Mencegah

Pemerintah dan DPR RI sepakat, layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup sangat penting.

“Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,” jelas Kemenkes RI, dikutip, Rabu, 12/7.

2. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan

Pemerintah menyebut akan ada penguatan pelayanan kesehatan dengan disahkannya UU baru, dengan memenuhi infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3. Kurangi Impor Alat Kesehatan-Obat

Kemenkes menyebut, UU Kesehatan yang baru akan mengupayakan kemandirian alat kesehatan mandiri, termasuk penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri.

Pemerintah juga akan melakukan pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

4. Siap Saat Menghadapi Bencana

Dalam UU Kesehatan yang baru, diatur penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana, termasuk pandemi baru.

5. Biaya Lebih Transparan dan Efektif

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Kemenkes RI.

6. Perbanyak Tenaga Kesehatan

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis. Oleh karenanya, UU Kesehatan baru mengatur penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

7. STR Seumur Hidup

Pemerintah dan DPR RI sepakat menyederhanakan proses perizinan melalui peneribatan surat izin registrasi (STR). Dari yang perlu diperbarui selama lima tahun sekali, kini STR berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.

Rekomendasi organisasi profesi juga tidak lagi dibutuhkan pada proses pengurusan surat izin praktik (SIP).

8. Jaminan Perlindungan Hukum Nakes

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

9. Data Kesehatan

Adanya integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

10. Teknologi Kesehatan Menjadi Terdepan

Ke depan, pengobatan ‘kedokteran presisi’ bakal diupayakan dengan memanfaatkan teknologi biomedis, termasuk genome sequencing. Hal ini diharapkan memudahkan nakes untuk memberikan pengobatan kepada pasien lebih tepat sesuai riwayat genetik masing-masing pasien, lingkungan, dan gaya hidup.

“Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif,” jelas Kemenkes.*

Pos terkait