Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu, 3/7/2024.
Saat ini, lanjut Ari, pihaknya masih menunggu salinan putusan DKPP.
“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah atau Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” lanjut Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP tersebut.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Ari.
Ari memastikan, pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU tidak memengaruhi proses Pilkada 2024. Ia menekankan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.*