Polisi Ungkap Kendala Berantas Judi Online: Para Bandar Berada di Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan ke media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan ke media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepolisian masih kesulitan dalam memberantas judi online (judol) karena para bandar judol berlokasi di luar negeri.

Meskipun begitu, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya memberantas perjudian online tersebut melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta melakukan penangkapan terhadap para bandar judol yang telah diketahui keberadaannya.

Bacaan Lainnya

“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 14/6/2024.

Lalu, Ade mengaku, pihak kepolisian secara aktif juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta beberapa pemangku kepentingan. Upaya yang dilakukan antara lain dengan men-takedown situs-situs perjudian online serta memblokir rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian.

“Kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online, bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui platform media sosial Siber Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung segala bentuk program dalam memberantas judi online. Pasalnya, menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, dalam lima tahun terakhir terdapat 23 kasus dengan 59 tersangka yang sudah diamankan.

“Pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online,” lanjutnya.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penegakan hukum dengan jumlah pengungkapan perkara kasus judi online periode Januari 2020- Juni 2024 23 kasus, dengan total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait