FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa surat perintah penyitaan yang digunakan penyidik ketika menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah benar.
Surat perintah penyitaan tersebut dipersoalkan pihak Hasto dikarenakan bertanggal 23 April 2024. Di sisi lain, penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024.
“Ya ada saja kan, surat penyitaan dan penggeledahan dulu kita terbitkan waktu sprindik ya anggota KPU ya,” kata Alex saat ditemui di KPK, Rabu, 12/6/2024.
Diketahui dalam Sprindik itu, terdapat perintah agar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan
Alex mengungkapkan dalam sprindik disertai dengan perintah upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. Menurutnya, perbedaan tanggal tak menjadi persoalan.
“Ya kan (Sprindik) enggak pernah kita cabut,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK terkait penyitaan yang dilakukan saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.
Menurut tim kuasa hukum Hasto, pihaknya mendampingi staf Hasto, Kusnadi, dalam menyampaikan laporan. Pelaporan tersebut dilakukan lantaran penyidik KPK tidak profesional dalam melakukan penyitaan.
“Kami kuasa hukum dari Kusnadi hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan dalam penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin, 10/6 malam.
Ronny menyampaikan bahwa Kusnadi hanya mendampingi Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan. Namun penyidik memanggil Kusnadi untuk bertemu dengan Hasto. Kemudian, penyidik melakukan penyitaan tas dan handphone milik Hasto dari tangan Kusnadi.
“Maka secara spontan saudara Kusnadi masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2. Setelah sampai di lantai 2, dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Bagi Ronny, tindakan penyitaan semestinya dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Selain itu dia menilai, penyitaan itu dilakukan tidak dalam situasi mendesak.
“Kami menyayangkan tindakan tidak profesional penyidik KPK. Kami resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas agar dapat ditindak sesuai peraturan internal dan Undang-Undang,” pungkasnya.*