FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan tas dan handphone miliknya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.
“Ya enggak papa juga,” kata Alex kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/6/2024.
Kendati begitu, Alex mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak deputi dan direktur penindakan.
“Belum, secara formal belum ya, dari deputi atau dari direktur belum melaporkan ke pimpinan, mungkin waktu itu kemarin yang ada di kantor itu pak Tanak (Johanis Tanak), mungkin secara enggak langsung sudah lapor ke Pak Tanak, saya enggak tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan mengapa KPK memeriksa Hasto baru-baru ini, padahal kasus Harun Masiku sudah berlangsung kurang lebih selama empat tahun. Menurut dia, pemanggilan tersebut bukan karena ada pihak yang memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya kalau itu ditanya saya, saya bilang saya selama ini belum pernah kok ditelpon ‘Pak Alex tolong dipanggil itu’ itu enggak pernah,” tuturnya.
Bagi Alex, pemanggilan Hasto tersebut karena masih berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Sehingga, lanjut dia, pihaknya akan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui keberadaan Harun Masiku.
“Sebetulnya ini kan masih menyangkut perkara Harun Masiku. Harun Masiku sudah ada sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan), hanya yang bersangkutan itu kan sampai dengan sekarang kan belum diketahui keberadaannya,” katanya.
“Jadi dengan menggunakan sprindiknya Harun Masiku bisa juga kan digunakan untuk memanggil saksi-saksi yang patut diduga mengetahui keberadaan yang bersangkutan kan begitu. Sebetulnya pemanggilan itu sah-sah saja sih,” tandasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK terkait penyitaan yang dilakukan saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.
Menurut tim kuasa hukum Hasto, pihaknya mendampingi staf Hasto, Kusnadi, dalam menyampaikan laporan. Pelaporan tersebut dilakukan lantaran penyidik KPK tidak profesional dalam melakukan penyitaan.
“Kami kuasa hukum dari Kusnadi hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan dalam penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin, 10/6 malam.
Ronny menyampaikan bahwa Kusnadi hanya mendampingi Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan. Namun penyidik memanggil Kusnadi untuk bertemu dengan Hasto. Kemudian, penyidik melakukan penyitaan tas dan handphone milik Hasto dari tangan Kusnadi.
“Maka secara spontan saudara Kusnadi masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2. Setelah sampai di lantai 2, dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Bagi Ronny, tindakan penyitaan semestinya dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Selain itu dia menilai, penyitaan itu dilakukan tidak dalam situasi mendesak.
“Kami menyayangkan tindakan tidak profesional penyidik KPK. Kami resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas agar dapat ditindak sesuai peraturan internal dan Undang-Undang,” pungkasnya.*
Laporan M. Hafid