Kuasa Hukum Hormati Jokowi Tolak Jadi Saksi Meringankan SYL, Tegaskan Tak Ada Keterlibatan

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yasser S Wahab, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yasser S Wahab, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yasser S Wahab, menanggapi ketidakhadiran saksi a de charge (meringankan) kliennya. Seperti diketahui, SYL mengajukan empat nama untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Keempat nama tersebut ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Bacaan Lainnya

Kata Yasser, keinginan pihaknya untuk menghadirkan Presiden Jokowi dan tiga nama lainnya untuk menceritakan bagaimana kinerja SYL selama menjabat sebagai Mentan.

“Tentu kita berupaya untuk menghadirkan saksi yang sekiranya bisa meringankan dan menggambarkan kejadian bagaimana kinerja dari Pak Syahrul saat menjabat sebagai Mentan. Namun, jika proses itu ternyata tidak berkenaan atau tidak bersedia untuk datang tentu kita menghormati hal itu,” kata Yasser kepada Forum Keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024.

Saat ditanya apakah Presiden Jokowi terlibat dalam kasus tersebut, sehingga ikut dihadirkan sebagai saksi, Yasser menegaskan tidak ada keterlibatan presiden di dalamnya.

“Tentu tidak. Kita cuma ingin beliau menceritakan siapa sih Pak Syahrul ini, bagaimana kinerja, dan bagaimana situasinya pada waktu itu. Supaya bisa menjadi hasanah bagi majelis hakim untuk melihat apakah ini ada relevansinya dengan dinamika yang terjadi,” tegasnya.

Yasser enggan menanggapi apakah kliennya kecewa karena keempat saksi a de charge yang diajukan tidak hadir. Menurutnya, saat ini hanya perlu mempersiapkan diri untuk sidang lanjutan kliennya.

“Saya belum tahu (kecewa). Persiapan minggu depan, kita akan menghadirkan ahli dan saksi a de charge lainnya. Kami akan optimalkan, karena kesempatan untuk menghadirkan hanya ada di minggu depan tanggal 19 Juni. Mudah-mudahan kami bisa hadirkan,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait