Rabu, 10 Juni 2026
Menu

Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra, MK Perintahkan PSU di Dapil Cianjur 3

Redaksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Hendry Juanda terhadap rekan separtainya yaitu Gugun Gunawan.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon harus menggelar pemungutan suara dan penghitungan suara ulang.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur, dapil Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Kamis, 6/6/2024.

Meski begitu, MK hanya memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, 13, 14 dan 16 Desa Mentengsan, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Sementara pada TPS 15, MK memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena telah terbukti tindakan pelanggaran pemilu.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri. Ia disebut telah membuka kotak suara dan menyebabkan rusaknya surat suara lebih dari satu, sehingga kertas suara tersebut dianggap tidak sah.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil permohonan yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, sebagian beralasan menurut hukum.

“Pemungutan suara dan penghitungan suara ulang (dilakukan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Suhartoyo.

Untuk diketahui, dalam permohonannya Hendry mendalilkan terjadinya pengurangan suara dan penambahan suara kepada rekan separtainya.

Adanya perpindahan suara tersebut terjadi pada beberapa TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon disebabkan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat dan beberapa oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lainnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi