FORUM KEADILAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27/5/2024.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi dihadirkan untuk membuktikan unsur pasal dakwaan tim jaksa.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu, 26/5/2024.
Saksi yang dihadirkan tersebut berasal dari keluarga SYL, yakni istri Ayun Sri Harahap. Kemudian, anak SYL yaitu Kemal Redindo hingga cucu Andi Tenri Radisya.
Tak hanya itu, JPU juga menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) NasDem Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada NasDem Tower Lena Janti Susilo Lalu, salah seorang pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri dan Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.
Sejumlah saksi telah dihadirkan, SYL menerima sejumlah uang tersebut dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan lainnya.*
Laporan Merinda Faradianti