KPK Sita Rumah di Sulsel Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Minggu, 19/5/2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) | dok. KPK
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Minggu, 19/5/2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) | dok. KPK

FORUM KEADILAN – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Minggu, 19/5/2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyitaan tersebut merupakan rumah kedua yang berhasil disita oleh tim penyidik KPK, yang terletak di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik, kemarin Minggu, 19/5, telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 20/5.

Ali menilai, rumah sitaan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan kasus TPPU yang dilakukan SYL. Pasalnya, rumah tersebut milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), yang di mana pembelian aset itu dari hasil pengumpulan uang para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ujarnya.

Bahkan, Ali menuturkan, tersangka MH telah melakukan upaya untuk mengelabui petugas, dengan menyuruh orang terdekatnya menempati rumah tersebut. Sehingga, pihaknya harus melibatkan aparat setempat guna menjadi saksi selama kegiatan penyitaan.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung,” imbuhnya.

Selain itu, Ali menuturkan, tim penyidik KPK juga akan melakukan konfirmasi kepada para pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut. Serta, para tersangka kasus tindak pidana TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga Tersangka,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait