FORUM KEADILAN – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, persoalan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan Papua Barat telah mendapatkan kepastian. Sehingga, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang dilakukan oleh Ombudsman.
Najih memandang, laporan dari aduan masyarakat sudah disampaikan melalui perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Papua Barat, sehingga dalam hasil pemeriksaan oleh perwakilan tersebut meminta agar pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan verifikasi ulang terhadap para calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berkenan dengan laporan masyarakat terkait dengan persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Barat telah mendapatkan kepastian. Persoalan ini kemudian dapat diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Dalam hasil pemeriksaan, perwakilan meminta pada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan verifikasi ulang,” katanya kepada media di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21/5/2024.
Najih menuturkan, terhadap laporan masyarakat mengenai persoalan tenaga honorer di lingkungan Papua Barat, sebanyak 512 tenaga honorer bermasalah sejak 2018, sehingga persoalan tersebut diperiksa Ombudsman RI.
“Persoalan tenaga honorer di lingkungan Papua Barat sebanyak 512 tenaga honorer, yang bermasalah sejak tahun 2018 belum terdapat kepastian, sehingga persoalan kemudian diperiksa oleh Ombudsman,” ujarnya.
Kemudian, Najih memaparkan, pada akhir 2021, penanganan laporan berlanjut ke tahap penyelesaian melalui tahap Resolusi dan Monitoring di pusat Ombudsman RI. Oleh karenanya, dilakukan pertemuan dan koordinasi secara daring dengan beberapa instansi daerah, di antaranya Pemerintah Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, Najih juga mengaku telah melakukan pertemuan langsung dengan instansi pusat lainnya.
“Pada intinya dilakukan pertemuan dan koordinasi secara daring dengan instansi di Daerah, Pemerintah Provinsi dan BKD, serta pertemuan langsung untuk instansi pusat, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB),” imbuhnya.
Laporan masyarakat tentang persoalan belum diangkatnya 512 orang tersebut pun sudah dapat terselesaikan pada Maret 2024.
Hasilnya, sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses menjadi ASN. Sementara, sisanya, tidak mengikuti proses dan sebagian bekerja di sektor swasta.
“Hasil dari proses penyelesaian tersebut pada intinya, pertama terhadap 512 tenaga honorer tersebut dilakukan verifikasi dan validasi, selanjutnya dilakukan pengangkatan menjadi ASN (PPPK) dengan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti seleksi dengan alat bantu komputer (CAT),” tuturnya.
“Dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP sebagai ASN. Maka hasilnya, sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN, sisanya tidak mengikuti proses dan sebagian bekerja di sektor swasta,” ucapnya.
Najih berharap, ke depannya kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya proses pencapaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Serta, kata dia, untuk meningkatkan mutu pelayanan negara dari segala bidang agar setiap warganegara dan penduduk dalam memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan.
Untuk diketahui, Ombudsman RI memiliki tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa tugas pokok Ombudsman RI adalah melakukan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, dengan cara pemeriksaan berupa investigasi.
“Juga melakukan mediasi konsiliasi dan penerbitan rekomendasi, serta monitoring penyelesaian laporan agar terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah