FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, demi menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka terpaksa menunda pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam kasus mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
Tumpak memandang, bahwa putusan hakim PTUN bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur atau tetap. Maka, sangat terpaksa pihaknya menghormati penetapan tersebut. Bahkan, Tumpak menuturkan, dirinya tidak bisa memastikan, jangka waktu penundaan tersebut.
“Disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” ucapnya saat melakukan sidang kode etik, di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21/5/2024.
Tumpak mengaku, pihaknya sudah menerima surat putusan tersebut, sesuai dengan yang telah dimuat oleh sistem informasi e-court. Oleh sebab itu, putusan dari panitera pengadilan PTUN itu dianggap resmi.
“Kami sudah menerima, sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court, kami anggap itu resmi yang berasal dari panitera pengadilan PTUN.” ujarnya.
Lebih lanjut, Tumpak menegaskan, penetapan dari PTUN Jakarta, dengan penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang berbunyi memerintahkan kepada Dewas KPK selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.
Sehingga, panitera PTUN memerintahkan, untuk menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada pihak terkait.
“Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada Majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Sehubungan dengan menerima penetapan dari pengadilan tata usaha negara jakarta, PTUN Jakarta, penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah