FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
“Termasuk saya sebut pada waktu itu akan mengajukan gugatan, termasuk kemungkinan untuk mem-pidana, ke bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu, Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tuturnya kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/5/2024.
“Kedua pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.
Menurut Ghufron, pernyataan Dewas KPK di media massa mengenai kasus etiknya telah melukai perasaan keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Ghufron mengaku telah memohon kepada Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya baik secara lisan maupun tertulis. Namun, lanjut dia, Dewas tetap melanjutkan proses pemeriksaan hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke tahap persidangan.
“Sudah saya sampaikan secara lisan, kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29 juga tetap naik kasusnya,” kata Ghufron
Diketahui, Ghufron tengah berperkara di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diduga menggunakan pengaruhnya pada pejabat Kementan untuk memutasi pegawai ke daerah.
Meski begitu, Ghufron enggan membeberkan siapa saja Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
“Ada beberapa, tidak satu,” pungkasnya.*