FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul meminta, Dewas KPK mematuhi putusan PTUN tersebut.
Diketahui, Dewas KPK akan menggelar sidang putusan kasus etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 21/5/2024 besok. Namun, menurut Ghufron, dengan adanya putusan dari PTUN, yang memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari wakil ketua antirasuah tersebut. Maka, putusan Dewas KPK dianggap tidak ada lagi.
“Putusan hakim itu adalah putusan negara tertinggi, Res Judicata Pro Veritate Habetur, maknanya, semua sengketa berakhir di pengadilan maka, tidak boleh ada kemudian di atas putusan hakim, masih diperdebatkan. Saya tidak perlu lagi menjawab hadir atau tidak karena hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu, kemudian harus dan tidak boleh dilanjutkan,” ucapnya kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/5.
Ghufron menuturkan, ia bersama tim kuasa hukum-nya sudah mengajukan gugatan ke PTUN sejak 24 Mei. Bahkan dirinya, berharap langsung mendapatkan putusan dari PTUN tersebut. Kemudian, upaya yang dilakukan Ghufron dan tim kuasa hukum-nya itu berbuah manis, setelah satu bulan berproses.
“Syukur alhamdulillah dalam sidang PTUN tanggal 20 Mei 2024, tadi siang tim lawyer saya, sekitar tujuh orang, sebenarnya kami telah mengajukan gugatan ini sejak tanggal 24/2 lalu, kami berupaya untuk segera adanya putusan telak, tetapi, karena prosedur-nya ada physical special proses, maka baru kemudian dikabulkan setelah hampir satu bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron juga mengaku telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana ke Bareskrim. Ia telah melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
“Termasuk saya sebut pada waktu itu akan mengajukan gugatan, termasuk kemungkinan untuk mem-pidana, ke bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu, Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tuturnya.
“Kedua pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambunya.
Meski begitu, Ghufron enggan membeberkan siapa saja Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin, 20/5.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi putusan tersebut.*
Laporan Ari Kurniansyah