Selasa, 26 Mei 2026
Menu

Keluarga Anak yang Dituduh Bunuh Ayah di Pemalang Cari Keadilan, Ngadu ke Komisi III DPR RI

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keluarga Muhammad Berlian, Terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah merasa mendapatkan ketidakadilan hukum. Mereka akhirnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 26/5/2026 untuk mengadu.

Mereka mengadu kepada anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, untuk meminta perlindungan dan tindak lanjut atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan untuk Berlian.

Ibu dan kakak kandung menyampaikan keyakinannya bahwa Berlian bukan otak di balik pembunuhan sang ayah yang terjadi pada 2023 lalu.

Mereka menyebut bahwa pelaku yang sebenarnya adalah seorang pencuri yang bernama Alfian. Akan tetapi, Berlian-lah yang justru dituding menjadi dalang pembunuhan tersebut walau diklaim tidak ada bukti komunikasi antara keduanya.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo pun menanggapi pengaduan tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus yang dinilai penuh polemik ini. Bahkan, ia berjanji bakal membawa aspirasi keluarga Berlian ke pimpinan komisi.

“Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi,” ungkap Rudianto ketika menerima audiensi keluarga Berlian.

Walaupun Berlian sjdah menempuh berbagai upaya hukum, jelas Rusianto, mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK), tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap tidak berubah.

Padahal menurutnya, pihak keluarga korban—yang merupakan ibu dan kakak Berlian—meragukan keterlibatan Terdakwa.

“Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim,” tutur Rudianto.

Ia pun melihat terdapat kejanggalan pada kasus ini. Legislator tersebut bakal berupaya mencari jalan keluar secara konstitusional, termasuk dengan mendorong opsi ampunan atau grasi.

“Ini kan menarik karena, korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan,” kata Rudianto.

Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda mempertegas alasan kliennya mengadu ke DPR. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan antara kliennya dengan Alfian yang merupakan pelaku pencurian.

Ia kemudian menyayangkan keputusan hakim yang dianggapnya hanya bersandar pada alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

“Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA,” tegasnya.

Lewat pengadian ini, pihak keluarga Berlian berharap supaya para wakil rakyat bisa mendorong penegakan hukum yang lebih objektif dan memberi secercah harapan untuk Berlian agar dapat mendapatkan kebebasan.*

Laporan oleh: Novia Suhari