FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Nomor 39/2008 pada Kamis, 16/5/2024.
“Dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menerima RUU dengan catatan.
Di sisi lain delapan fraksi partai lainnya setuju agar RUU Kementerian Negara segara dibahas di tahap selanjutnya.
Fraksi PDIP berpendapat jumlah Kementerian negara harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan baik.
“Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” jelas Putra Nababan mewakili Fraksi PDIP.
Fraksi PDIP menilai bahwa perlu pengaturan mengenai pemantauan oleh DPR atas pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances legislatif dan eksekutif.
Lalu, Fraksi PPP berpendapat revisi tersebut bisa menjadi sebuah peluang penataan Kementerian negara yang lebih baik, demokratis, dan efektif dalam melayani masyarakat.
“Perubahan dimaksud sepanjang pasal 15, sehingga berbunyi jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13, 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Illiza Sa’adudin Djamal selaku perwakilan PPP.*