Rapat Perdana Baleg, DPR Resmi Usulkan Revisi Aturan Kursi Menteri di UU Kementerian

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah masa reses Anggota Dewan, Selasa, 14/5/2024.
Di rapat salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah Kementerian sebanyak 34 dan dalam draf terbaru, DPR memberikan usulan untuk mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tidak lagi dibatasi melainkan sesuai dengan kebutuhan.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.
RUU Kementerian Negara secara resmi diusulkan walaupun tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian Negara didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Putusan tersebut mengatakan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk Wakil menteri.
“Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja,” lanjutnya.
Lalu, Supratman menjelaskan usulan juga tidak harus terbatas pada Pasal 10. Usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tidak membatasi tersebut.
“Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain,” tuturnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang kemudian mengumumkan bahwa pihaknya bakal segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara. Ia juga meminta agar setiap fraksi dapat mengusulkan nama untuk masuk dalam panja.
“Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan,” jelas Awiek.*