Senin, 12 Oktober 2026
Menu

Gibran Akui Pernah Kuliah, Ahmad Khozinudin Tegaskan Tangga Pendidikan Harus Urut

Redaksi
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin (kanan), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin (kanan), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut dirinya tidak mungkin bisa mengenyam pendidikan di universitas di Singapura apabila tidak memiliki ijazah SMA.

Khozinudin menilai, riwayat pendidikan seseorang harus dilihat secara berurutan. Menurutnya, pendidikan di jenjang perguruan tinggi tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.

“Tangga-tangga pendidikan itu harus urut. Kalau tangga SMA-nya itu tidak jelas, berarti tangga selanjutnya tidak bernilai. Dan ketika orang sudah punya S1, bukan berarti dia SMA-nya bagus,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026.

Ia juga merujuk pada pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang menurutnya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan. Khozinudin menegaskan bahwa fokus gugatan yang disorotnya adalah dokumen pendidikan setingkat SMA, bukan riwayat pendidikan Gibran di perguruan tinggi.

Menurut Khozinudin, pihaknya mempertanyakan keberadaan ijazah SMA Gibran maupun dokumen pendidikan yang disetarakan. Ia menyebut, belum melihat bantahan yang secara langsung menjawab persoalan tersebut, baik dari Gibran maupun ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Faktanya ijazah SMA tidak ada, yang setara SMA, MA, kemudian MAK, MA itu Madrasah Aliyah ya, MAK itu Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK juga tidak ada,” ujarnya.

Khozinudin kemudian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menduga proses penyetaraan tersebut berkaitan dengan dokumen kelulusan dari luar negeri, termasuk pendidikan yang disebut setara dengan grade 12 di Insearch, Sydney, Australia.

Namun ia mengklaim, dokumen yang dimaksud bukan sertifikat kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance. Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda karena bukti kehadiran tidak serta-merta membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

“Objek yang disetarakan apa? Kita menduga dulu saat di wali kota dan sebagainya itu ada objeknya, misalkan sertifikat kelulusan dari luar negeri, karena disebutkan yang setara itu grade 12 dari Insearch, Sydney, Australia, ternyata dari Insearch itu tidak ada, yang ada hanya sertifikat attendance kehadiran,” jelasnya.

Khozinudin menegaskan bahwa yang dipersoalkan pihaknya berkaitan dengan persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Ia menilai, persyaratan tersebut mengacu pada tamat pendidikan, bukan sekadar pernah mengikuti proses pembelajaran.

“Padahal syarat untuk menjadi calon wakil presiden tamat pendidikan, bukan pernah dididik. Nah, kalau dididik, tiap hari kita juga hari ini sampai ini kita terus dididik oleh kehidupan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari