Senin, 12 Oktober 2026
Menu

Sebut Dugaan Pasal Selundupan PKPU 19/2023 Aneh, Ahmad Doli Ungkap Miliki Banyak Bukti

Redaksi
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan undang-undang (UU).

Doli menilai, keberadaan pasal tersebut janggal, baik dari segi substansi maupun proses kemunculannya dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh gitu loh, pasal-pasal ayat itu aneh sekali,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026.

Ia juga menyoroti kronologi kemunculan pasal tersebut yang dinilainya tidak wajar. Menurut Doli, ketentuan itu tiba-tiba muncul tanpa adanya penjelasan maupun pemberitahuan sebelumnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan.

“Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” ujarnya.

Doli mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menelusuri proses kemunculan pasal tersebut. Bukti yang dimaksud meliputi dokumen tertulis, rekaman video, serta poin-poin yang disampaikan dalam pembahasan.

“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak pernah dibahas dalam forum pembahasan yang diketahuinya sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada saat itu. Ia juga menyebutkan bahwa draf resmi yang diterima pihaknya tidak memuat ketentuan tersebut.

“Ya, menurut saya, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima,” jelasnya.

Ia mengatakan, terdapat surat yang kemudian masuk dan memuat ketentuan tersebut. Namun menurutnya, pasal itu tidak ditampilkan dalam materi presentasi yang digunakan dalam proses pembahasan.

Doli turut meluruskan dugaan awalnya mengenai waktu penyisipan pasal tersebut. Sebelumnya, ia menduga ketentuan itu dimasukkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, berdasarkan informasi yang kemudian diketahuinya, pasal tersebut ternyata telah muncul sebelum putusan MK dibacakan.

“Sebelum ada putusan MK. Nah, itu ya. Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, gitu loh. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari