Senin, 12 Oktober 2026
Menu

Disindir Hasyim Asy’ari soal Rapat PKPU, Hakim MK Arsul Sani: Tanya Pak Doli Saja

Redaksi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani di sidang putusan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6/10/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani di sidang putusan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6/10/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arsul Sani buka suara usai disindir oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari soal masalah rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun Hasyim sempat menyinggung eks Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Arsul yang saat itu turut ikut dalam pembahasan peraturan itu.

“Lebih baik tanya ke Pak Doli Kurnia saja. Kalau saya tanggapi nanti menambah polemik,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Senin, 12/10/2026.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, kata dia, hal tersebut tidak pantas untuk dibicarakan.

“Perkaranya sudah diputus, secara etik tidak pada tempatnya kalau saya polemik tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Hasyim mengungkapkan bahwa Doli dan Arsul menghadiri RDP yang membahas draf PKPU pada 20 September 2023.

Menurut Hasyim, Doli juga turut membubuhkan tanda tangan pada kesimpulan rapat tersebut. Rapat itu dihadiri perwakilan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah.

Hasyim kemudian menyampaikan sindiran kepada pihak-pihak yang memperdebatkan ingatan terkait pembahasan aturan tersebut.

“Saya teringat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 11/10.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘lupa boleh, munafik jangan’,” tegasnya.

Adapun draf yang dibahas dalam RDP tersebut mengatur pengecualian persyaratan dokumen kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi mempunyai ijazah perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut kemudian tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu diduga menjadi celah yang diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.*

Laporan oleh: Muhammad Reza