KPK Sering Dirundung Masalah Internal, Nawawi Pomolango Minta Maaf

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 14/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 14/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta maaf atas beberapa permasalahan yang belakangan terjadi di internal lembaga antirasuah itu.

Permintaan maaf itu disampaikan Nawawi saat menjawab pertanyaan wartawan perihal peninggalan (legacy) yang akan ditinggalkan sebelum berakhir masa jabatannya di KPK.

Bacaan Lainnya

“Tidak perlu ada legacy yang seperti trademark gitu, yang pasti bahwa kami terus bekerja berkaitan dengan hal-hal yang barangkali dibutuhkan semacam ini di masyarakat,” kata Nawawi usai acara penandatangan MoU antara KPK dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 14/5/2024.

Nawawi lantas meminta maaf jika belakangan ini terjadi kegaduhan di internal KPK, sehingga menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Seperti yang kami sampaikan tadi, jika ada kegaduhan dari segala hal yang berangkat, muncul dari aspek internal kami mohon maaf untuk itu, tapi pemberantasan korupsi masih terus dilakukan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Nawawi dan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember 2024.

Namun beberapa waktu belakangan ini, KPK kerap diterpa permasalahan yang dilakukan oleh pihak internal. Hal itu membuat kepercayaan publik mengalami penurunan.

Beberapa kasus tersebut antara lain, kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Kasus pemerasan oleh Firli belum usai, KPK kembali diterpa dengan permasalahan internal lainnya, yakni kasus pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus lainnya, berangkat dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang. Bahkan saat ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah menggelar sidang atas kasus tersebut.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait