FORUM KEADILAN – Saksi Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengungkapkan di persidangan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan mengumpulkan uang Rp600 juta untuk keperluan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Brasil.
Ali mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di hotel.
Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Ia menegaskan, keberangkatan eks Mentan ke beberapa negara bukan untuk kepentingan pribadi melainkan tugas negara.
“Terus ingat yang satu ini biar tidak gagal paham, berangkat ke Amerika, ke Brasil dan ke beberapa negara lainnya itu adalah tugas negara,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13/5/2024.
Djamaluddin melanjutkan, keluarga SYL hanya ikut ketika SYL sudah berada di Arab Saudi bersama dengan esselon I yang lainnya untuk melaksanakan umrah.
“Semuanya pada saat itu hanya bapak menteri, SYL bersama esselon I yang ditugaskan saja,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dana yang dikeluarkan untuk perjalanan ke luar negeri SYL, Djamaluddin menyebut dana itu berasal dari patungan esselon I dan dana pribadi.
Menurut Djamaluddin, majelis hakim perlu memilah dana mana yang menimbulkan kerugian negara. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuliskan secara jelas berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karena kasus tersebut.
“Ada dana yang kemudian di sharing oleh esselon I. Dana sharing itu separuh adalah masing-masing dari direktur jenderal dan separuh dari kocek dana pribadi. Ini yang perlu dipilah, nanti kita lihat. Karena enggak mungkin lah segitu,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan delapan saksi pejabat Kementan. Saksi tersebut adalah Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap.
Kemudian, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH, Makmun.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.*
Laporan Merinda Faradianti