FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa dari lima yang sudah konsultasi sebelumnya, terdapat empat bakal calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jakarta yang tak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu, 12/5/2024 pukul 23.59 WIB.
“Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi, dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan,” ujar anggota KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin, 13/5/2024.
Ia menyebutkan bahwa dari empat bakal calon yang tidak datang tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.
Diketahui, Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tetapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Poempida Hidayatullah juga sudah meminta akses silon namun juga belum menyerahkan syarat dukungan dan terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas, tetapi juga belum menyerahkan syarat dukungan.
“Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.
“Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan,” tuturnya.
Menurutnya, setelah memenuhi syarat minimal pihaknya bakal keluarkan yang namanya tanda diterima.
“Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya,” tuturnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus mempunyai dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di Pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki adalah surat pernyataan dukungan yang disertai kartu tanda penduduk (KTP).
Anggota KPU DKI Astri Megatari menyatakan bahwa pihak sudab resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tersebut menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen dan sisanya menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik. Pada saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.
Anggota KPU DKI Jakarta lainnya yaitu Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
“Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.
“Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon,” tuturnya.*