FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PKPU tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 berisi tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Pendaftaran pasangan calon digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Lalu, kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berikut jadwal Pilkada 2024:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
- 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
- 24 – 26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*