FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menunda sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pileg 2024 untuk Provinsi Papua Tengah hari ini. Terdapat delapan nomor perkara yang akan dirapatkan dengan Hakim Konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Penundaannya akan ditentukan kemudian dan para pihak menunggu panggilan secara resmi dari Mahkamah. Ini kita bertiga panel hakim yang terdiri dari profesor Anwar Usman, Profesor Enny Nurbaningsih dan saya akan melaporkan ke RPH pleno. RPH pleno dihadiri oleh 9 orang hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara ini,” ujar Arief di ruang sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7/5/2024.
Arief menjelaskan bahwa hasil RPH bisa ada dua keputusan dan jika perkara bisa dilanjutkan maka pihak pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli tambahan.
“Pemohon masih boleh mengajukan alat bukti tambahan kalau itu dilanjutkan,” katanya.
Di sisi lain untuk hasil kedua yaitu bisa jadi perkara tersebut tidak dilanjutkan dikarenakan dipandang majelis hakim sudah cukup untuk diputuskan.
“Nah di dalam putusan itu nanti kapan akan diadakan, sementara sudah diagendakan sekitar tanggal 20-21 Mei itu sudah ada apakah dilanjutkan apakah sudah bisa diputus. Nanti ada panggilannya para pihak itu harus hadir tanggal 20-21 Mei,” jelasnya.
Diinformasikan, Papua Tengah menjadi Provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara. Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang berada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Delapan nomor perkara tersebut terdiri dari:
1. 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. 53-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. 72-01-10-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024*