Bawaslu Papua Beberkan Insiden Petugas KPPS Bawa Kabur Form C Hasil dan Salinan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7/5/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7/5/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua membeberkan insiden lain pada saat kotak suara Pemilu 2024 dibakar atau dibuang ke sungai di Paniai, Papua, yang berujung dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).

Pihak Bawaslu Papua mengatakan bahwa selain dibakar, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membawa kabur C hasil dan C salinan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkap saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7/5/2024, pihak Bawaslu menjawab perkara no 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora.

Mulanya, KPU sebagai pihak termohon, menyebut bahwa form C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan oleh KPPS ke KPPD, karena dibawa lari di Papua Tengah.

Kemudian, Pihak Bawaslu memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.

“Memang pada hari H memang ada keributan di Paniai, sampai ada PPS 4 distrik, kabupaten Paniai. Lalu, ada kebakaran dan sehingga ada PPS jadi kita lakukan PPS ulang di 4 distrik Paniai itu,” jelas salah satu perwakilan Bawaslu Papua.

“C Hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan D hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain,” lanjutnya.

KPU Pusat juga sempat menerbitkan keputusan mengenai pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) di sebagian Kabupaten Paniai, Papua Tengah, wilayah yang sempat terjadi insiden pembakaran dan perusakan logistik Pemilu 2024.

Keputusannya, pencoblosan di empat distrik dalam Kabupaten Paniai ditunda.

Komisioner KPU Idham Holik pada Rabu, 14/2/2024 menyampaikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya, apakah dari pemungutan suara ulang tersebut, sudah ada hasil atau belum. Pihak Bawaslu menjawab sudah ada dan hasilnya pun sudah ditetapkan.

“Iya sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap pada C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik,” ucap perwakilan Bawaslu.

Pihak Bawaslu Paniai mengatakan pada empat distrik yang terdiri dari Yebo, Kabar, Aweida, dan Muye yang melakukan pemungutan suara ulang pada 28 Februari setelah terjadinya keributan di distrik.

“Bahwa 4 distrik yang PSD itu dilaksanakan pemilu tanggal 28 Februari dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 Maret,” pungkasnya.*

Pos terkait