Hakim MK Sentil KPU RI yang Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang panel III di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024.| YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang panel III di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024.| YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah hari ini. Dalam sidang tersebut, Hakim Enny Nurbaningsih menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon yang tak membawa bukti formulir C.Hasil Ikat sebagai bagian dari pembuktian.

Diketahui, formulir ‘C.Hasil Ikat’ adalah bukti perolehan suara tingkat pertama (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat atau noken. Bukti perolehan suara tingkat TPS tersebut dianggap penting, dikarenakan terdapat perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.Hasil Ikat, kemudian (formulir) D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan,” ujar Enny dalam sidang panel III di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024.

Pihak termohon dari Anggota KPU RI yang hadir yakni Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa bukti-bukti formulir C.Hasil Ikat tersebut masih mereka persiapkan sebagai bukti tambahan.

“C.Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan,” ucap Yulianto.

“Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat,” jelas Hakim Enny.

Lalu, Ketua panel III Hakim Arief Hidayat meminta kepada KPU agar melengkapi bukti tambahan berupa formulir C.Hasil Ikat di Papua Tengah pada siang ini juga. Tetapi, KPU mengungkapkan masih keberatan dengan hal tersebut.

“Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia,” ungkap Yulianto.

Di sisi lain, Hakim Enny Nurbaningsih menyinggung bukti KPU RI terkait dalil para pemohon yang dianggap tidak jelas. Para pemohon di Papua Tengah mendalilkan mengenai adanya pengambilalihan rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah kecamatan oleh KPU Kabupaten Puncak.

“Di halaman 9, disampaikan rapat pleno 8 Maret ada pengambilalihan oleh KPU Kabupaten Puncak. Itu buktinya T6. Itu harus dijelaskan itu kenapa diambil alih. Bukti T6 menjelaskan apa? Karena disitu hanya dinyatakan diambil alih,” tandasnya.*

Pos terkait