Hakim MK Arief Hidayat Tegur Bawaslu Papua Datang Terlambat saat Hadiri Sidang Sengketa Pileg

pihak Bawaslu dari Papua Tengah | YouTube Mahkamah Konstitusi
pihak Bawaslu dari Papua Tengah | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Diketahui, pihak Bawaslu dari Papua Tengah menerima teguran oleh Hakim Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel III dikarenakan mereka terlambat saat menghadiri sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Momen ini terjadi ketika sidang baru saja dimulai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024. Agenda hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu beserta Pengesahan alat bukti para pihak.

Pada awalnya pihak Termohon (KPU) sedang membacakan jawaban hasil dapil Papua Tengah yang dimohonkan oleh PDIP.

“Sebentar-sebentar, Itu lain kali nggak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Itu bukti dari Bawaslu belum diserahkan. Ya silahkan duduk dulu,” ujar Hakim Arief dalam sidang.

Lalu, Arief juga meminta kepada semua peserta sidang untuk tidak meninggalkan ruang sidang sebelum selesai. Karena masih terdapat pengumuman mengenai penundaan sidang.

“Ini seluruh peserta sidang tidak boleh ada yang meninggalkan dulu, karena nanti terakhir setelah selesai sesi ini seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini di tunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang. Terima kasih,” jelasnya.

“Ayo silakan duduk. Kalau kursinya kurang bisa di pangku itu. Ayo duduk mama, jangan berdiri terus. Mohon ditambah kursinya kalau kurang,” pungkasnya.*

Pos terkait